30 perusahaan raksasa Korea mengumumkan pernyataan bersama untuk berpartisipasi dalam usaha ‘berbagi beban dan lapangan kerja’ dengan cara mengurangi upah pekerja.
Federasi Pengusaha Korea FKI, hari Rabu, mengadakan rapat kebijakan untuk menstabilkan perekrutan, serta menetapkan pengurangan atau pembekuan upah bagi karyawan yang baru masuk maupun karyawan tetap.
Disamping itu, pihak perusahaan akan lebih dahulu menawarkan pensiun secara sukarela daripada mengurangi jumlah pekerja secara paksa.
Menurut pejabat FKI, dana yang didapat dengan cara tersebut, akan digunakan untuk menstabilkan kondisi perekrutan, baik untuk karyawan baru maupun yang sudah menjadi karyawan tidak tetap.
Namun demikian, masih dipertanyakan sejauh mana dana yang tersedia dengan cara pengurangan upah tersebut dapat digunakan untuk merekrut karyawan baru.
Diperkirakan kebijakan ini akan mendapat penolakan dari kalangan buruh, karena dianggap perusahaan secara sepihak telah mengorbankan hak-hak karyawan baik yang tetap maupun baru.