Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat USTR mengeluarkan nama Korea dari daftar negara yang diawasi, ‘Special 301’ terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual(HaKI).
Menurut laporan ‘Special 301 USTR untuk tahun 2009’, rangkaian usaha dan kebijakan pemerintah Seoul disektor perlindungan hak kekayaan intelektual dan hak cipta cukup diakui dan ada kemajuan nyata dan penting.
Pihak USTR menambahkan bahwa namun demikian pihaknya akan tetap mengamati isu pembajakan lewat internet di Korea.
Korea Selatan tetap dimasukkan dalam daftar ‘Watch List(WL)’ hingga tahun 2008 lalu, bahkan ditahun 2001 dan 2004 pernah ditetapkan sebagai negara yang “perlu diamati terdahulu” (PWL), yang merupakan satu tingkat di atas “pemberian sanksi otomatis”.
Daftar pengawasan ‘Special 301’ merupakan suatu bagian dari Laporan 301 USTR tentang perdagangan Amerika Serikat, khususnya yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.