Usia pensiun rata-rata bagi tenaga kerja di 2.300 lapangan bisnis yang memiliki jumlah karyawan 300 lebih, tercatat 57,1 tahun.
Menurut hasil evaluasi dari Departemen Tenaga Kerja Korea, usia pensiun rata-rata bagi tenaga kerja itu meningkat 0,02 tahun dari pada tahun 2007 lalu.
Menurut jenis pekerjaan, usia pensiun rata-rata bagi agen perantara real estat tercatat 59,3 tahun, industri transportasi 58,9 tahun, dan industri pertambangan 58,3 tahun, lebih tinggi daripada usia pensiun rata-rata. Sementara itu, usia pensiun industri pembangunan dan bisnis tempat penginapan adalah 56 tahun, yaitu dibawah usia pensiun rata-rata.
Diantara 2.300 lapangan bisnis tersebut, 39% perusahaan menerapkan usia pensiun 55 tahun, dan 21%, 58 tahun.
Departemen Tenaga Kerja Korea akan menggunakan hasil evaluasi itu sebagai bahan untuk merekomendasikan perpanjangan usia pensiun atau penyebaran perekrutan lansia terhadap perusahaan.