Upah minimum untuk tahun depan ditetapkan 4.110 won, atau sekitar 3,21 dolar, meningkat 2,75 persen.
Komite Upah Minimum yang melakukan negosiasi sepanjang hari Senin malam akhirnya memutuskan hal itu melalui pemungutan suara wakil buruh dan manajemen .
Berdasarkan sistem 40 jam kerja per minggu, upah bulanan akan menjadi 859 ribu won.
Dengan penetapan itu, 2 juta pekerja akan mengalami perubahan standar pembayaran minimum .
Kelompok buruh yang sampai menit-menit terakhir menuntut kenaikan upah 3,9 persen, akhirnya menyetujui kenaikan sebesar 2,75%.
Sementara itu, pihak manajemen yang sebelumnya juga merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah itu karena masih dilanda krisis ekonomi, akhirnya juga setuju berdasarkan semangat kebersamaan.