Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Kenaikan upah minimum ditetapkan 2.75% atau 4.110 won per jam

Write: 2009-06-30 18:14:20Update: 0000-00-00 00:00:00

Kenaikan upah minimum ditetapkan 2.75% atau 4.110 won per jam

Upah minimum untuk tahun depan ditetapkan 4.110 won, atau sekitar 3,21 dolar, meningkat 2,75 persen.
Komite Upah Minimum yang melakukan negosiasi sepanjang hari Senin malam akhirnya memutuskan hal itu melalui pemungutan suara wakil buruh dan manajemen .
Berdasarkan sistem 40 jam kerja per minggu, upah bulanan akan menjadi 859 ribu won.
Dengan penetapan itu, 2 juta pekerja akan mengalami perubahan standar pembayaran minimum .
Kelompok buruh yang sampai menit-menit terakhir menuntut kenaikan upah 3,9 persen, akhirnya menyetujui kenaikan sebesar 2,75%.
Sementara itu, pihak manajemen yang sebelumnya juga merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah itu karena masih dilanda krisis ekonomi, akhirnya juga setuju berdasarkan semangat kebersamaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >