Partai pemerintah dan partai oposisi gagal mencapai persetujuan dalam pembahasan yang berlangsung hari Selasa, atau satu hari menjelang pemberlakuan UU Tenaga Kerja tidak Tetap, dengan menangguhkan pemberlakukan undang-undang baru itu.
Partai berkuasa partai Nasional Raya dan partai oposisi utama partai Demokrat bahkan gagal untuk menentukan sampai kapan undang-undang baru itu akan ditunda.
Partai Nasional Raya mengusulkan penangguhan selama 2 tahun, sedang partai Demokrat meminta penundaan selama 6 bulan saja.
Kepala koordinator kebijakan partai Demokrat, Park Byeong-seog menyalahkan partai Nasional Raya atas kegagalan itu, dan mengatakan akan terus mengadakan negosiasi dengan kubu partai berkuasa untuk membahas pemberian status pekerja tetap bagi pekerja kontrak dan paroh waktu, bukan untuk membahas berapa lama pelaksanaan UU itu akan di tunda.
Dengan kegagalan itu, mulai hari Rabu perusahaan harus mengangkat pekerja tidak tetap menjadi pekerja tetap atau menghentikan mereka.
Namun, pemerintah setelah mengadakan pertemuan dengan partai berkuasa memutuskan untuk meminta perusahaan menahan diri dan tidak terburu-buru menghentikan pekerja tidak tetap.
Pemerintah dan partai berkuasa mengatakan apabila UU yang berlaku saat ini tidak diperpanjang, maka Korea Selatan akan menghadapi efek domino, karena hanya ada sedikit perusahaan yang akan mempromosikan pekerja tidak tetap mereka menjadi pekerja tetap.
Sementara itu, ketua DPR Kim Hyung-o menghimbau kepada semua partai untuk mencapai persetujuan serta meminta Komisi Buruh dan Lingkungan untuk mengadakan pembicaraan terpisah terhadap revisi UU yang diajukan partai berkuasa.