Pemerintah Seoul sedang mengaktifkan pembekuan dana terkait kegiatan terorisme dan senjata pemusnah massal WMD dengan maksud untuk mencegah pencucian uang.
Untuk itu, Departemen Keuangan dan Strategi Korea melakukan persiapan tindakan untuk memajukan sistem pencegahan penyediaan dana buat terorisme dan cara internasionalisasinya, sejak adanya kritik dari FATF, badan dunia yang bertugas memerangi pencucian uang dalam laporan evaluasinya terhadap Korea.
Menurut Departemen Keuangan dan Strategi Korea, sejalan dengan itu pihaknya menjajaki pula suatu kemungkinan bahwa penetapan tersebut dapat diterapkan pada negara-negara tertentu.
Sehingga, pembekuan dana itu diperkirakan akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi keuangan yang lebih ketat terhadap Korea Utara.
Selama ini, pemerintah Seoul hanya membatasi kegiatan transaksi valuta asing terhadap negara-negara yang dikenakan sanksi sesuai resolusi DK PBB, menurut undang-undang transaksi valuta asing saat ini.