Luas tanah di seluruh pelosok negeri Korea yang dimiliki oleh warga asing melebihi sepertiga dari total luas DKI Seoul, meningkat 2,6% daripada tahun sebelumnya.
Menurut Departemen Pertanahan, Perhubungan dan Kelautan Korea, pada semester pertama 2009, warga asing memiliki tanah seluas 215,9 kilometer persegi, atau 36% dari DKI Seoul yang memiliki luas 605 kilometer persegi.
Nilai tanah yang dimiliki oleh warga asing juga meningkat menjadi 29 trilyun 400 milyar won, naik 500 milyar won, serta jumlah transaksinya pun naik 32%, yaitu sebanyak 3 ribu 200 transaksi.
Kepemilikan tanah oleh orang asing terus meningkat sejak Korea Selatan membuka pasar real estat bagi orang asing pada bulan Juni tahun 1998.