Satuan tugas pemerintah Korea Selatan yang terdiri atas pejabat Departmen Keuangan, Bank Sentral Korea dan Komite Pengawasan Perbankan, sedang mempertimbangkan tindakan untuk menstabilkan pasar uang devisa.
Otorita keuangan sedang merencanakan untuk mengetatkan regulasi atas kantor cabang bank luar negeri di Korea Selatan maupun membatasi jumlah uang devisa yang bisa mereka pinjam dari luar negeri.
Komite Pengawasan Perbankan mengatakan tindakan itu sangat diperlukan karena bank-bank luar negeri yang beroperasi di Korea mengirim uang kembali ke kantor pusat mereka setelah krisis keuangan yang terjadi pada September tahun lalu.
Tindakan ini membuat situasi pasar keuangan Korea semakin sulit.