Pengadilan DKI Seoul, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan 3 tahun masa percobaan kepada mantan profesor Hwang Woo-suk atas tuduhan menggelapkan dana penelitian sel batang embrio.
Namun, tim penyelidik khusus menetapkan dia tidak bersalah atas tuduhan penipuan untuk mendapatkan dana penelitian terkait kasus pemalsuan tesis penelitiannya.
Proses pengadilan kasus pemalsuan tesis hasil penelitian sel batang embrio dan penerimaan dana penelitian terkait dari sejumlah badan pemerintah sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan.