Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Iptek

Profesor Hwang Woo-suk divonis bersalah menggelapkan uang penelitian

Write: 2009-10-26 17:32:21Update: 0000-00-00 00:00:00

Profesor Hwang Woo-suk divonis bersalah menggelapkan uang penelitian

Pengadilan DKI Seoul, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan 3 tahun masa percobaan kepada mantan profesor Hwang Woo-suk atas tuduhan menggelapkan dana penelitian sel batang embrio.
Namun, tim penyelidik khusus menetapkan dia tidak bersalah atas tuduhan penipuan untuk mendapatkan dana penelitian terkait kasus pemalsuan tesis penelitiannya.
Proses pengadilan kasus pemalsuan tesis hasil penelitian sel batang embrio dan penerimaan dana penelitian terkait dari sejumlah badan pemerintah sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >