Pemerintah Korea sedang mempertimbangkan penerapan sistem yang disebut "poison pill" untuk melindungi perusahaan dari pengambilalihan usaha secara bermusuhan.
Dalam pertemuan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri Korea Selatan Chung Un-chan pada hari Selasa, para pejabat memutuskan rancangan revisi UU komersial yang mampu menjadi landasan untuk menerapkan tindakan perlindungan perusahaan.
Apabila sistem itu diterapkan, sistem poison pill ini dapat memberikan izin kepada pemilik saham untuk memperoleh saham baru dengan harga lebih murah sehingga memungkinkan perusahaan itu untuk dapat melindungi hak manajemen usahanya dalam keadaan merger atau akuisisi secara paksa.