Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Revisi undang-undang Korea bagi pengaktifan investasi modal asing

Write: 2010-03-19 15:32:10Update: 2010-03-19 15:32:10

Revisi undang-undang Korea bagi pengaktifan investasi modal asing

Sidang umum sementara DPR Korea Selatan, mengesahkan rancangan revisi undang-undang bagi pengaktifan investasi modal asing, termasuk izin penyewaan dan penjualan tanah milik negara Korea berlandaskan kontrak bebas.
Menurut revisi undang-undang tersebut, investor asing dapat menyewa tanah milik negara Korea selama 50 tahun, dengan pembayaran biaya penyewaan maksimum 1 persen dari jumlah nilai harga tanah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >