Semua pebisnis, termasuk pekerja profesional berpendapatan tinggi seperti dokter dan pengacara, harus menerbitkan kwitansi dalam transaksi uang tunai senilai 300 ribu won lebih.
Badan Perpajakan Nasional Korea mengatakan bahwa saat transaksi senilai 300 ribu won dibayar dengan uang tunai, pengelola bisnis harus menerbitkan kwintansi tanpa terikat apakah konsumen meminta kwintansi atau tidak.
Aturan baru itu diperkirakan akan berpengaruh besar pada 230 ribu pekerja berpendapat tinggi termasuk perusahaan akuntan, dokter gigi, dokter pengobatan oriental, agen real estat dan pemilik tempat golf serta lembaga pendidikan privat.
Bagi yang melanggar akan didenda sebesar separoh dari uang transaksi ditambah pajak.