Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Bukti penerimaan harus diterbitkan saat pembayaran dengan uang tunai sebesar 300 ribu won lebih

Write: 2010-04-01 18:20:40Update: 2010-04-01 18:27:12

Bukti penerimaan harus diterbitkan saat pembayaran dengan uang tunai sebesar 300 ribu won lebih

Semua pebisnis, termasuk pekerja profesional berpendapatan tinggi seperti dokter dan pengacara, harus menerbitkan kwitansi dalam transaksi uang tunai senilai 300 ribu won lebih.
Badan Perpajakan Nasional Korea mengatakan bahwa saat transaksi senilai 300 ribu won dibayar dengan uang tunai, pengelola bisnis harus menerbitkan kwintansi tanpa terikat apakah konsumen meminta kwintansi atau tidak.
Aturan baru itu diperkirakan akan berpengaruh besar pada 230 ribu pekerja berpendapat tinggi termasuk perusahaan akuntan, dokter gigi, dokter pengobatan oriental, agen real estat dan pemilik tempat golf serta lembaga pendidikan privat.
Bagi yang melanggar akan didenda sebesar separoh dari uang transaksi ditambah pajak.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >