0,2 persen dari tanah Korea dimiliki oleh warga asing.
Menurut Departemen Pertanahan Transportasi dan Kelautan Korea luas tanah Korea yang dimiliki oleh warga asing mencapai 220,3㎢ pada akhir bulan Maret, meningkat 0,9% dibandingkan dengan akhir tahun 2009.
Dengan demikian, harga tanah yang dimiliki oleh warga asing mencapai kira-kira 30 triliun won atau meningkat sebesar 126,6 miliar won.
Sebagian besar tanah yang dimiliki warga asing di Korea adalah dalam bentuk perumahan untuk tujuan bisnis atau investasi.