Beban pembayaran pajak Korea Selatan pada tahun 2007, tercatat rata-rata 21 persen, relatif rendah, 5 persen, dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD, yakni 26.7 persen.
Menurut Direktorat Jendral Pajak Nasional Korea, hari Jumat, angka Korea Selatan tersebut, menduduki peringkat ke-6 terendah, di antara 30 negara anggota OECD.
Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami.
Detail >