Menurut Ernst & Young, sebuah perusahaan pemeringkat jasa profesional dunia, kematangan Merger dan Akusisi -M&A Korea Selatan menduduki urutan ke-10 bersama Singapura, Australia, Finlandia diantara 175 negara.
Urutan pertama dicapai oleh Kanada dan Inggris dan diikuti AS, Jepang, Belanda serta Prancis pada urutan ke-3.
Sementara, Cina hanya menduduki urutan ke-29 walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat tahun ini, karena mendapat nilai yang rendah di bidang politik dan peraturan.
Sementara itu, Indeks Kematangan M&A dikembangkan pertama kali oleh institut M&A di fakultas bisnis di universitas London City, Inggris pada tahun ini dan menilai kemampuan dan lingkungan M&A masing-masing negara di 6 bidang, diantaranya aspek-aspek peraturan, ekonomi, keuangan, politik, teknologi, budaya dan sosial.