Badan Pengawas Keuangan Korea akan melaksanakan evaluasi tingkat kejujuran dari seluruh pegawai. Pihaknya juga akan menghapuskan aturan sebelumnya bahwa pegawai di badan itu dapat direkrut kembali sebagai inspektur pengawas di badan-badan keuangan yang lain.
Badan Pengawas Keuangan mengumumkan langkah reformasi itu pada hari Rabu dan juga menyatakan tekatnya untuk lebih meningkatkan fungsi pencegahan korupsi.
Pihaknya akan melarang para pejabat yang dinilai tingkat kejujurannya rendah untuk berdinas pada bagian yang rawan menimbulkan korupsi.
Sehubungan dengan itu, presiden Lee Myung-bak memerintahkan kepada Badan Pengawas Keuangan untuk melakukan reformasi sistem dan aturan sebelumnya demi memperkokoh kepercayaan nasional.