Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

118 lembaga umum menerapkan sistem 'Time-Off'

Write: 2011-05-10 16:36:44Update: 2011-05-11 14:35:45

118 lembaga umum menerapkan sistem 'Time-Off'

Menurut Departemen Keuangan Nasional Korea Selatan, 118 lembaga umum diantara 193 lembaga umum yang mempunyai serikat buruh, yaitu 61,1% telah menerapkan sistem pengaturan waktu kerja atau 'Time-Off' .
Menurut hasil penelitian situasi penerapan sistem 'Time-Off' oleh Departemen Keuangan Nasional Korea Selatan, 87 % dari perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja buruh, menerapkan sistem 'Time-Off'.
Sementara itu, semua lembaga yang menerapkan sistem ''Time-Off' ini, telah mematuhi gaji dan waktu kerja yang ditentukan oleh undang-undang dan jumlah pekerja yang menanggulangi serikat buruh menurun 2,2 orang, menjadi 457,3 orang dari 459,5 orang setelah sistem 'Time-Off' diterapkan.
Menurut Departemen Keuangan, lembaga yang belum menerapkan sistem 'Time-Off' diperkirakan akan menerapkannya pada tahun 2011 ini setelah kontrak perserikatan buruh akan selesai pada tahun ini.
Sistem 'Time-Off' yang membatasi perusahaan untuk membayar gaji petugas serikat buruh secara penuh, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni tahun 2010 lalu sesuai dengan revisi UU buruh yang baru.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >