Menurut Departemen Keuangan Nasional Korea Selatan, 118 lembaga umum diantara 193 lembaga umum yang mempunyai serikat buruh, yaitu 61,1% telah menerapkan sistem pengaturan waktu kerja atau 'Time-Off' .
Menurut hasil penelitian situasi penerapan sistem 'Time-Off' oleh Departemen Keuangan Nasional Korea Selatan, 87 % dari perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja buruh, menerapkan sistem 'Time-Off'.
Sementara itu, semua lembaga yang menerapkan sistem ''Time-Off' ini, telah mematuhi gaji dan waktu kerja yang ditentukan oleh undang-undang dan jumlah pekerja yang menanggulangi serikat buruh menurun 2,2 orang, menjadi 457,3 orang dari 459,5 orang setelah sistem 'Time-Off' diterapkan.
Menurut Departemen Keuangan, lembaga yang belum menerapkan sistem 'Time-Off' diperkirakan akan menerapkannya pada tahun 2011 ini setelah kontrak perserikatan buruh akan selesai pada tahun ini.
Sistem 'Time-Off' yang membatasi perusahaan untuk membayar gaji petugas serikat buruh secara penuh, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni tahun 2010 lalu sesuai dengan revisi UU buruh yang baru.