Mobil-mobil dalam negeri akan diwajibkan untuk memasang sistem keamanan seperti sistem rem anti-kunci mulai Mei tahun depan.
Departemen Pertanahan, Transportasi dan Kelautan Korea pada hari Jumat mengeluarkan pemberitahuan awal revisi peraturan tentang standar keselamatan kendaraan mobil.
Dalam revisi aturan tersebut, mobil penumpang, van, truk dan kendaraan khusus di bawah 3,5 ton yang akan diproduksi dari bulan Mei tahun depan harus dilengkapi dengan sistem tersebut dan perangkat pembatasan kecepatan.
Disamping itu, kendaraan mobil akan diwajib untuk memasang lampu di sisi kendaraan yang membentang 6 meter atau lebih.
Bus intra-kota yang beroperasi jarak pendek dan bus yang beroperasi di daerah pedesaan harus dilengkapi dengan sabuk pengaman.