Badan Pengawas Keuangan Korea telah memerintahkan 7 bank perkeditan untuk menangguhkan operasinya selama 6 bulan setelah menunjuk bank itu sebagai lembaga keuangan yang bermasalah.
Lembaga keuangan itu mengeluarkan perintah pada hari Minggu terhadap Bank Tabungan Jeil, Bank Tabungan Jeil 2, Bank Prime, Bank Tabungan Daeyeong, Bank Ace, Bank Parangsae dan Bank Tomato.
Badan Keuangan itu memutuskan untuk menangguhkan operasi 7 bank tersebut selama 6 bulan setelah Bank-bank itu tidak memenuhi standar rasio kecukupan modal hanya kurang dari 1 % dan karena utang mereka melebihi aset.
Ketujuh bank akan mempunyai waktu 45 hari dari hari Minggu untuk menormalkan manajemen mereka dengan meningkatkan modal sendiri melalui penerbitan saham baru.
Bank-bank tersebut akan dapat melanjutkan operasinya jika mereka berhasil menormalkan manajemen mereka.