Pengadilan Belanda telah menolak permohonan perusahaan Samsung untuk suatu keputusan melarang penjualan iPhone Apple dan tablet iPad di Den Haag, Belanda.
Pengadilan distrik Den Haag mengabarkan bahwa perusahaan Samsung diwajibkan memberikan lisensi kepada perusahaan Apple sesuai dengan prinsip FRAND yang menyajikan penggunaan hak paten ‘secara adil, pantas dan tanpa diskriminasi’ sehubungan dengan teknologi mobile 3G.
Menurut pengadilan Belanda, perusahaan Samsung pernah menandatangani kesepakatan pada tahun 1988 yang mana kesepaktan itu menyatakan bahwa Samsung bersedia memberikan lisensi FRAND.
Perusahaan Samsung telah berupaya untuk melarang iPhone dan iPad di negeri Belanda, dengan menekankan bahwa iPhone dan iPad 3G melanggar hak paten Samsung untuk teknologi nirkabel 3G.