Setelah pengadilan Belanda menolak permohonan perusahaan Samsung untuk suatu keputusan melarang penjualan iPhone Apple dan tablet iPad di Belanda, Samsung Electronics menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menang dalam perkara pelanggaran hak paten Samsung dengan perusahaan Apple.
Menurut Perusahaan elektronik Samsung, pengakuan dari pengadilan Belanda terhadap prinsip FRAND yang menyajikan penggunaan hak paten secara adil, pantas dan tanpa diskriminasi, bisa berfungsi negatif bagi pihak Samsung Electronics.
Namun, tuntutan pihak Apple di pengadilan Belanda, yakni biaya hak paten Samsung Electronics senilai 2,4 % terlalu mahal, membuktikan bahwa perusahana Apple sendiri mengakui penggunaan hak paten Samsung Electronics secara serampangan.