Pangadilan regional Mannheim di Jerman telah memutuskan bahwa perusahaan Apple dinyatakan tidak melanggar salah satu hak paten tehnis milik perusahaan elektronik Samsung.
Pengadilan Jerman itu menolak perkara perusahaan Samsung setelah melayangkan gugatan terhadap perusahaan Apple pada bulan April.
Keputusan terakhir ini merupakan kedua dari 3 gugatan yang diajukan perusahaan elektronik Samsung di Jerman. Pihak perusahaan Korea Selatan itu menyatakan bahwa perusahaan Apple menggunakan salah satu hak paten perusahaan Samsung.
Keputusan lainnya diharapkan akan tuntas pada bulan Maret. Pada tahun lalu, perkara banding perusahaan Apple ditolak setelah diputuskan bahwa komputer tablet perusahaan Samsung bukan tiruan dari produk Apple.