Pemerintah Korea Selatan mendukung suatu rancangan undang-undang pada hari Selasa guna membentuk badan perlindungan konsumen di bawah Badan Pengawasan Keuangan Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan hak-hak konsumen.
Berdasarkan revisi undang-undang tersebut, ketua badan tersebut yang bertugas selama 3 tahun akan diangkat oleh Ketua Badan Pengawasan Keuangan Nasional yang akan berwenang menentukan pengeluaran anggarannya.
Dengan memandang kesepakatan pembagian kekuasaan antara kedua lembaga itu, rancangan undang-undang itu ditulis oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan Nasional pada tahun lalu yang mengharapkan terbentunya badan baru pada awal Juni mendatang.
Disamping itu, pemerintah juga setuju pada pembentukan sebuah undang-undang yang meliputi seluruh proses transaksi produk paket perbankan bagi para konsumen guna menghindari kemungkinan kerugian yang tidak layak dan juga untuk membantu sengketa keuangan mereka.