Komisi Eropa mengumumkan bahwa pihanya telah melakukan investigasi apakah perusahaan Samsung menyalah-gunakan hak paten komunkasi mobile terhadap perusahaan Apple.
Komisi Eropa tersebut sedang berfokus pada gugatan Samsung yang dilayangkan terhadap perurasahaan Apple di beberapa negara atas perangkat tehnologi mobile 3G guna menentukan apakah perusahaan Korea itu melanggar aturan ‘anti-trust’ yaitu undang-undang yang menentang penggabungan industri.
Pihak pejabat Komisi Eropa telah meminta pihak perusahaan Samsung menyerahkan dokumen terkait dan komisi ini memberitahukan otoritas transaksi adil dari negara-negara Eropa untuk menggelar penyelidikan.
Langkah komisi itu menindaklanjuti pernyataan Apple pada bulan Oktober dalam suatu dokumen yang diserahkan ke pengadilan distrik Amerika Serikat bahwa hak paten tehnologi 3G yang perusahaan Samsung gugat terhadap perusahaan Apple terdaftar dibawah lisensi FRAND yang memberikan penggunaan hak paten secara adil mengenai teknologi 3G.