Pengadilan Jerman telah menolak permintaan perusahaan Apple untuk melarang penjualan produk tablet PC perusahaan elektronik Samsung -Galaxy Tab 10,1 dan smartphone Galaxy Nexus di Jerman.
Hakim Andreas Mueller dari pengadilan daerah Munich menyatakan dalam keputusan pada hari Kamis bahwa perusahaan Samsung telah membuktikan teknologi hak paten yang digugat oleh perusahaan Apple sudah beredar di pasar.
Pada tahun lalu, perusahaan Apple mengajukan gugatan terhadap perusahaan Samsung pada pengadilan Munich dengan mengklaim perusahaan Korea telah melanggar hak paten yang berkaitan dengan teknologi layar sentuh.
Pada hari Kamis pekan depan, pengadilan daerah Dusseldorf, Jerman diharapkan untuk mengeluarkan keputusan mengenai permintaan lain perusahaan Apple yang telah diajukan terhadap perusahaan Samsung atas pelanggaran hak paten desain.