Data industri menunjukkan bahwa pembayaran pajak melalui kartu kredit mencapai jumlah sekitar 1,3 triliun Won pada tahun lalu.
Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar 450 miliar dari tahun 2010.
Penggunaan kartu kredit untuk pembayaran pajak telah diperkirakan meningkat, karena pembayaran cicilan dimungkinkan ketika tidak memiliki jumlah cukup besar uang tunai bagi pembayar pajak.
Mulai pada bulan April, tingkat komisi pada saat pembayaran pajak melalui kartu kredit akan diturunkan dari maksimum saat ini 1,5 % ke 1 %.
Dengan demikian, pengguna kartu kredit untuk membayar pajak diharapkan akan terus meningkat.