Komisi Perdagangan Adil Korea –FTC telah melakukan investigasi terhadap dugaan bahwa toko-toko ‘duty free’ atau bebas pajak menerapkan komisi penjualan berbeda antara merek asing dan merek Korea.
Komisi itu menganalisis kontrak antara operator toko duty free dan perusahaan asing serta dalam negeri yang melakukan bisnis pada tokok-toko duty free.
Menurut hasil pemerikasaan pihak Komisi Perdagangan Adil, beberapa operator toko duty free membebani komisi penjualan berlebihan kepada perusahaan tertentu.
Delapan-puluh persen departemen store dimana terdapat toko-toko duty free yang dioperasikan oleh kalangan konglomerat, termasuk Lotte, Shilla dan Dongwha menjual merek-merek asing dan antara 30 hingga 40 % komisi diterapkan pada perusahaan tersebut.