Perusahaan Jasa Hukum Internasional terkemuka di Amerika Serikat telah meluncurkan rencana untuk maju ke pasar jasa hukum di Korea Selatan.
McDermott Will and Emery yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis bahwa pihaknya akan membuka kantor di Seoul.
Perusahaan itu adalah perusahaan jasa hukum luar negeri pertama untuk mendirikan kantor di Korea Selatan.
Sesuai dengan perjanjian perdagangan bebas antara Korea Selatan dan AS, perusahaan jasa hukum asing dapat mendirikan kantor di Korea Selatan dan melaksanakan kegiatan berkaitan kasus hukum.
Selama 30 tahun, McDermott Will and Emery telah mewakili perusahaan-perusahaan multinasional, termasuk perusahaan dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, dalam kegiatan transaksi bisnis.
Perusahaan itu memberikan jasa hukum berkaitan dengan merger dan akuisisi serta hak properti intelektual.