Pengadilan Mannheim, Jerman menolak kedua gugatan hak paten dari Samsung dan Apple.
Gugatan hak paten yang diajukan pihak Samsung adalah mengenai teknologi transmisi dienkripsi untuk sistem komunikasi 3G.
Teknologi transmisi dienkripsi untuk sistem komunikasi 3G adalah teknologi pengiriman signal lewat kode-kode untuk mengurangi kesalahan transmisi.
Hakim Andreas yang menangani kasus itu menjelaskan alasan menolak gugatan bahwa meskipun teknologi Samsung menjamin metode enkripsi, namun hal tersebut tidak melindungi hasil signal yang dikirim.
Gugatan dari Apple adalah mengenai teknologi fungsi mengunci layar sentuh, dan hal tersebut juga ditolak dengan alasan, Samsung tidak menggunakan metode display yang telah ditentukan sebelumnya.