Menteri Keuangan dan Strategi, Bahk Jae-wan menyatakan akan mempelajari soal penarikan pajak terhadap kalangan agamawan.
Menteri Bahk mengungkapkan dalam wawancara dengan sebuah media 'Money Today' bahwa kebijakan pajak bagi kalangan agamawan yang berlaku sekarang sulit diterapkan pada masa ini yanga mana setiap warga penduduk membayar pajak tanpa pengecualian.
Dia menjelaskan kebijakan penarikan pajak baru bagi kalangan agamawan dan sedang mengkaji apakah menerapkan dalam perubahan revisi undang-undang pajak tahun ini.
Menkeu Bahk menekankan pula, penarikan pajak bagi kalangan agamawan harus diberlakukan secara bertahap, karena sulit untuk menarik pajak secara mendadak bagi para agamawan yang bekerja di bidang khusus.
Seorang pejabat di Departemen Keuangan dan Strategi menambahkan, ungkapan Menteri Bahk kali ini hanya sekedar konfirmasi pandangan yang selama ini sering diangkat dalam kementerian, sehingga belum ada rencana tepat untuk menarik pajak bagi kalangan agamawan mulai tahun ini.