Komite transaksi dagang adil FTC Korea telah mengenakan denda kepada 4 perusahaan produsen mi instan sebesar 135,4 miliar Won atas tuduhan bersama-sama menaikkan harga mi.
Keempat perusahaan produsen mi instan tersebut adalah perusahaan makanan Nongshim, Samyang, Ottogi dan perusahaan Yakult.
Pihak Komisi itu mengatakan pada hari Jumat bahwa perusahaan mi instan itu berturut-turut menaikan harga mi mereka secara bertahap setelah Nongshim menyusun rencana untuk menaikkan harga dan memberikan informasi perusahaan lain melalui e-mail.
Komisi itu juga memerintahkan keempat perusahaan itu untuk memperbaiki praktek tersebut.
Komisi itu menambahkan bahwa setiap tahun perusahaan mengadakan pertemuan dari para pejabat senior mereka dan pertukaran informasi harga.