Untuk melindungi area pasar perdagangan kecil dan menengah, pembatasan jam pengoperasian mal-mal besar yang biasa disebut Super Super Market –SSM mulai diberlakukan.
Dalam pertemuan dewan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Lee Myung-bak pada hari Selasa, di istana kepresidenan Cheongwadae, pemerintah sudah mengesahkan resolusi ‘Undang-undang Perkembangan Perdagangan Bisnis.’
Dengan demikian, kalangan SSM akan diberlakukan hari-hari libur tertentu atau pembatasan jam pengoperasian dan jika melanggar ketentuan tersebut, mereka akan dikenai denda berupa uang.
Denda tersebut dijatuhkan paling sedikit senilai 10 juta Won untuk pelanggaran pertama kali dan 30 juta Won untuk pelanggaran 3 kali lebih.