Ekonomi
Perusahaan Korea dikenai denda besar atas tuduhan kegiatan cartel
Write: 2012-04-24 17:46:57 / Update: 2012-04-24 17:46:57
Perusahaan-perusahaan Korea Selatan telah dikenai denda sebesar 2,4 triliun Won di luar negeri dengan tuduhan melanggar undang –undang anti-monopoli yang dilakukan selama bertahun-tahun belakangan ini.
Menurut Komite Transaksi Adil Korea, perusahaan Korea telah dikenai denda di seluruh dunia terlibat kasus cartel internasional selama 5 tahun terakhir dengan pemberlakuan UU anti-monopoli di luar wilayahnya sejak tahun 1996.
Jika melihat di negara-negara masing, jumlah denda dari Amerika Serikat mencapai paling banyak yaitu senilai 1,7 triliun Won, menyusul Uni Eropa senilai 700 miliar Won dan Jepang 21 miliiar Won.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30