Pemerintah Korea Selatan akan melarang kapal-kapal besar untuk melakukan penangkapan ikan di laut dalam dan di kawasan pesisir pantai dalam negeri Korea guna melindungi para nelayan kecil. Pelarangan tersebut mulai diberlakukan pada tahun depan.
Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan Korea menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan revisi UU tentang penerapan kawasan pelarangan penangkapan ikan terhadap kapal besar di pesisir pantai, dimana menjangkau sejauh 11 hingga 22 kilometer dari daratan.
Para nelayan kecil yang milik kapal kecil selama ini mengeluh kepada pemerintah tentang kesulitan berat, karena kapal-kapal besar telah menguasai perairan di dekat pantai dan menyapu bersih sumber daya perikanan di dasar perairan tersebut.
Para nelayan kecil meminta keras kepada pemerintah untuk melakukan pemisahan kawasan penangkapan ikan secara tersendiri dengan kapal-kapal besar.