Perusahaan jasa hukum Korea Selatan, Taepyongyang akan menangani kasus penyelesaian sengket antara investor dan negara -ISD untuk pihak pemerintah Korea Selatan untuk pertama kalinya.
Pada hari Kamis, pihak Kementerian Kehakiman Korea menyatakan bahwa pemerintah setuju atas perusahan domestik itu untuk mewakili perkara yang diajukan oleh fund internasional ‘Lone Star’ .
Pihak Lone Star menolak pembayaran pajak ke Badan Perpajakan Nasional Korea mengenai keuntungan dari penjualan Bank Exchange Korea -KEB. Fund inernasional raksasa itu menyampaikan kepada pihak Kementerian Korea bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap otoritas keuangan Korea Selatan atas intervensi pemerintah Seoul dalam transaksi penjualan bank tersebut.