Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam

Write: 2012-06-30 14:56:54Update: 2012-06-30 16:34:54

Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam

Upah minimum untuk tahun depan ditetapkan sebesar 4.860 Won per jam atau sekitar 4,24 dolar Amerika, meningkat 280 Won dibandingkan dengan tahun ini.
Komite Upah Minimum yang mengadakan rapat pada pukul 1:30 Jumat malam, memutuskan hal tersebut melalui pemungutan suara oleh wakil buruh dan manajemen.
Dengan demikian, berdasarkan sistem 40 jam kerja per minggu, upah bulanan akan menjadi 1.015.740 Won.
Upah minimum yang ditentukan kali ini meningkat 6,1% dibandingkan tahun ini.
Namun demikian, kalangan buruh mengecam anggota Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat yang tidak ikut ambil bagian dalam pemungutan suara untuk menentukan upah minimum tersebut serta jumlah upah minimum ini dinilai lebih rendah daripada jumlah yang dituntut oleh kalangan buruh.
Lebih lanjut dikatakan pula, sistem penentuan upah minimum juga perlu diperbaiki, sehingga Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat mengumumkan mereka akan memperbaiki sistem tersebut.
Departemen Perburuhan dan Perekrutan Korea akan mengumumkan upah minimum untuk tahun 2013 pada tgl. 5 Agustus setelah menerima desakan kenaikan terhadap upah minimum yang ditentukan kali ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >