Sebuah lembaga keuangan dilaporkan telah mengakui pada Komite Transaksi Adil Nasional Korea -FTC bahwa pihaknya melakukan persekongkolan untuk menetapkan rasio Deposito Sertifikat -CD dengan perusahaan lain. Pihak lembaga keuangan itu mengakui hal tersebut ketika pihak FTC mulai melakukan inspeksi dengan 19 bank dan perusahaan sekuritas pada hari Selasa dan Rabu. Pengakuan lembaga keuangann tersebut bertujuan untuk memberika hukuman lebih ringan kepada pihak perusahaan yang melapor secara sukarela tentang kegiatan anti-kompetitif. Berdasarkan sistem tersebut, pihak perusahaan yang pertama kali mengakui adanya tindakan persekongkolan dapat dibebaskan 100 % dari denda, sedangkan perusahaan yang mengakui kedua akan dibebaskan 50 % dari denda. Jika pihak FTC menyimpulkan bahwa bank-bank komersial dan perushaan sekuritas melakukan kolusi bersama untuk menetapkan rasio suku bungan CD yang dapat menjadi patokan dalam transaksi keuangan termasuk pinjaman rumah tangga dan perusahaan, para korban dapat mengajukan permohonan pengembalian keuntungan yang tidak semestinya diterima oleh perusahaan keuangan dan akan melakukan gugatan secara massal jika perusahaan-perusahaan keuangan tersebut menolak untuk membayar kembali keuntungan yang tidak adil tersebut.