Perusahaan Samsung dinyatakan menang secara parsial dalam perkara paten dengan perusahaan Apple di pengadilan Korea Selatan.
Pengadilan distrik Seoul, Korea Selatan memutuskan kemenangan tersebut dalam perkara yang diajukan oleh perusahaan elektronik Samsung terhadap perusahaan Apple tentang pelanggaran teknologi hak paten.
Dalam putusan yang diambil pada hari Jumat, pihak Pengadilan mengatakan pembuat ponsel perusahaan Apple melanggar 2 teknologi hak paten milik perusahaan Samsung.
Pihak Pengadilan menyatakan pihak Apple harus membayar kompensasi 20 juta won untuk setiap pelanggaran.
Pada bulan April lalu, pihak perusahaan elektronik Samsung mengajukan gugatan kepada pihak perusahaan Apple di Pengadilan Pusat Seoul. Pihak Samsung mengklaim bahwa produk iPhone dan iPad Apple melanggar hak paten Samsung terkait teknologi transmisi data.
Setelah itu, pada bulan Juni, pihak perusahaan Apple juga mengajukan gugatan ke pengadilan AS dengan tuduhan Smart phone dan Tablet PC Samsung melanggar hak paten disain dan user interface dari perusahaan Apple.