Pihak hakim Amerika Serikat telah memerintahkan pihak perusahaan elektronik Samsung untuk memberikan kompensasi senilai 1 miliar dolar Amerika kepada perusahaan Apple, mengingat bahwa Samsung telah dianggap meniru fitur handset dan komputer tablet perusahaan Apple.
Pada hari Jumat waktu setempat, pihak hakim AS yang terdiri dari 9 anggota memutuskan bahwa perusahaan Apple AS tersebut harus menerima ganti rugi senilai 1,05 miliar dolar atas perkara hak paten dengan pihak perusahaan elektronik Samsung.
Pihak pengadilan distrik California, Amerika Serikat diperkirakan akan mengeluarkan putusan resmi dalam waktu satu bulan lebih awal, karena putusan diumumkan lebih awal daripada diperkirakan.
Pada awalnya, pihak Apple melakukan gugatan terhadap Samsung yang meniru desain handset dan melanggar hak paten perangkat lunak pada tahun lalu. Kemudian, perusahaan Samsung melakukan gugatan balik dan mengklaim bahwa pihak Apple melanggar teknologi hak paten pihak samsung.
Pada saat ini, perusahaan Samsung dan perusahaan Apple saling manghadapi perkara hukum dengan sekitar 30 tuntutan di 9 negara.