Perusahaan elektronik Samsung diputuskan menang dalam perkara hak paten dengan perusahaan Apple yang digelar di Jepang.
Pengadilan distrik Tokyo, Jepang memutuskan pada tgl. 31 Agustus bahwa gugatan pihak perusahaan Apple dinyata kalah, yang mengklaim verifikasi pelanggaran hak paten dari perusahaan elektronik Samsung dan meminta ganti rugi terkait.
Sebelumnya, pihak Apple mengajukan gugatan di pengadilan Tokyo bahwa produk ponsel pintar Galaxy S, Galaxy S2 dan Galaxy Tab 7 yang sedang dijual di cabang perusahaan Samsung di Jepang telah dinyatakan melanggar hak paten iPhone dan iPad milik perusahaan Apple.