Pada hari Sabtu, Bloomberg melaporkan bahwa perusahaan Apple telah mengubah gugatan hak patennya terhadap perusahaan elektronik Samsung, yang menyebutkan bahwa ponsel pintar Galaxy S3 dan Galaxy Note milik Samsung juga diklaim melanggar hak paten.
Apple telah diperkirakan mengajukan gugatan terhadap kedua produk tersebut, karena kedua ponsel pintar tersebut tidak dibahas dalam putusan dewan juri pada bulan Agustus yang menyatakan perusahaan Amerika Serikat itu meraih kemenangan.
Hasil putusan diperkirakan akan membawa petaka bagi penjualan produk ponsel pintar Samsung di pasar Amerika Serikat jika pihak Apple dinyatakan menang, seperti Galaxy S3 sebagai model terakhir milik Samsung yang dijual di AS yang dilaksanakan penjualannya oleh Verizon sebagai salah satu penyedia layanan mobile terbesar.