Pada gugutan yang berlangsung antara perusahaan Apple dan perusahaan elektronik Samsung, hakim Komisi Dagang Internasional –ITC Amerika Serikat, James Gildea telah mengungkapkan bahwa pihak perusahaan Apple tidak melanggar hak paten perusahaan Samsung.
Pernyataan tersebut merupakan putusan awal dan pihak komisi tersebut diperkirakan akan memberikan putusan akhir pada bulan Januari tahun depan.
Pada bulan Juni tahun lalu, pihak Samsung mengajukan keluhan kepada pihak ITC yang berbasis di Washington DC, dengan alasan bahwa pihak perusahaan Apple melanggar beberapa hal paten seperti terkait konversi data. Pihak Samsung meminta larangan impor pada perangkat mobile Apple.
Satu bulan kemudian, pihak perusahaan Apple menggugat pihak Samsung yang dinilai melanggar hak paten melalui ITC. Putusan akhir terkait kasus tersebut diharapkan segera dikeluarkan.