Perusahaan elektronik Samsung diputuskan menang dalam perkara hak paten dengan perusahaan Apple yang digelar di Jerman.
Pengadilan distrik Mannheim, Jerman memutuskan pada hari Sabtu ini bahwa perusahaan elektronik Samsung tidak melanggar hak paten mengenai fungsi ‘Multi-touch’ dari perusahaan Apple.
Perusahaan Apple telah menuntut perusahaan Samsung atas 6 pelanggaran hak cipta melalui pengadilan Jerman pada tahun 2011 lalu dan diantaranya, pengadilan Jerman menangguhkan keputusan tentang 4 hal dan menolak gugatan tentang 1 hal hingga sekarang.
Menurut perusahaan elektronik Samsung, keputusan kali ini membuktikan bahwa Samsung tidak melanggar hak intelijen bagi perusahaan Apple. Selanjutnya, Samsung akan menyumbangkan jasa untuk mengembangkan bidang mobile di dunia dengan mengembangkan berbagai produk berteknologi dan inovatif.