Kementerian Keuangan Korea Selatan mengungkapkan pada hari Selasa bahwa Korea Selatan berada pada peringkat ke-8 dalam lingkungan bisnis pada tahun 2012 berkat upaya penyederhanaan berbagai regulasi sehubungan dengan perlindungan hak investor dan kebijakan pajak.
Dengan demikian, negeri Ginseng tersebut menduduki posisi ke-8 selama 2 periode secara berturut-turut dan masuk dalam daftar 10 perusahaan top dunia.
Berdasarkan hasil analisis Bank Dunia, diantara 185 negara dalam 10 kategori utama, termasuk lingkungan bisnis mulai pembukaan hingga penutupan, Korea Selatan menduduki posisi ke-3 diantara kawasan Asia Timur dan G-20.
Dalam hal perlindungan hak investor, Korea Selatan mengalami peningkatan dari posisi ke-49 menjadi ke-79.
Sementara pada segi perpajakan, peringkat Korea Selatan juga mengalami peningkatan. Seluruh pencapaian ini disebabkan adanya berbagai langkah kebijakan untuk menyederhanakan regulasi dan sistem terkait.
Sementara negara yang menempati peringkat puncak adalah Singapura selama 7 tahun berturut-turut, menyusul Hong Kong, Selandia Baru, Amerika Serikat, Norwegia dan Inggris.