Pengadilan Belanda memutuskan bahwa perusahaan elektronik Samsung tidak melanggar hak paten Apple dengan menggunakan teknik multi-touch pada ponsel pintar dan PC tablet milik Samsung.
Pengadilan distrik Den Hague menolak tuntutan pihak Apple pada hari Kamis, yang mengklaim bahwa Galaxy S, S2, Ace dan Galaxy Tab 7 serta 10.1 melanggar hak paten Apple terkait teknik multi-touch baru-baru ini.
Pihak Pengadilan memerintahkan Apple membayar biaya untuk gugatan sebesar 324.000 Euro.