Pemerintah Korea Selatan telah meloloskan undang-undang untuk memberikan keringanan pajak dan bantuan keuangan kepada perusahaan-perusahaan Korea yang kembali beroperasi dari luar negeri.
Pada hari Selasa, pihak pemerintah mengadakan pertemuan kabinet yang diketuai oleh Perdana Menteri Kim Hwang-sik dan mengesahkan undang-undang terkait kelonggaran pajak bagi pengusaha Korea.
Bagi perusahaan dalam negeri yang menutup operasinya di manca negara dan kembali beroperasi di Korea Selatan, mereka akan menerima keringanan pajak dan beberapa bantuan lainnya.
Selain itu, pihak pemerintah juga telah mengesahkan revisi undang-undang yang menawarkan keuntungan tambahan dalam penilaian promosi terhadap tenaga guru yang mampu melakukan pencegahan dan pemecahan terhadap tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.