Sejumlah kepala perusahaan Korea Selatan sedang melakukan protes terhadap rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperkenalkan sistem ‘hari libur pengganti.’ Sistem tersebut akan memungkinkan untuk mengganti hari-hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan.
Federasi Majikan Korea Selatan mengungkapkan dalam suatu pernyataan bahwa sistem hari libur pengganti tersebut akan memaksa pihak perusahaan untuk mengambil hari libur, meningkatkan tekanan terhadap perusahaan dengan biaya tinggi dan menimbulkan kebingungan terhadap jadwal kerja. Rancangan undang-undang tersebut sudah lolos pada sub-komisi parlemen untuk komisi urusan keamanan dan administrasi publik.
Menurut anggapan pihak Federasi itu, pada satu sisi, sistem tersebut akan lebih menguntungkan bagi pihak konglomerat dan pekerja penuh. Pada sisi lain, pekerja tidak tetap dan pihak usaha tanpa karyawan akan mengalami kesulitan akibat semakin parahnya polarisasi ekonomi.
Pihak Federasi tersebut mendesak kalangan parlemen untuk membatalkan rancangan UU berkaitan sistem hari libur pengganti tersebut.
Sementara, Serikat Usaha Kecil dan Menengah –UKM Korea juga mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang itu sama sekali mengabaikan eksistensi nyata pihak UKM.