Amerika Serikat telah mengecualikan Korea Selatan dari daftar negara waspada hak kekayaan intelektual selama 5 tahun secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Perwakilan Perdanganan Amerika Serikat –USTR baru-baru ini, Korea Selatan sudah dibebaskan dari daftar negara waspada sejak tahun 2009. Tetapi, Korea Selatan pernah terlibat dalam daftar negara waspada hak kekayaan intelektual Amerika Serikat hingga tahun 2008 lalu.
Pihak USTR tersebut menetapkan Ukraina sebagai negara waspada prioritas dan juga mencantumkan 10 negara dalam daftar negara waspada, termasuk Cina, Rusia, Aljazair dan Argentina.