Korea Utara menegaskan bahwa warga Amerika Serikat etnis Korea Selatan Kenneth Bae menolak membela diri dalam pengadilan. Dia dijatuhi 15 tahun hukuman kerja paksa atas tuduhan aksi bermusuhan terhadap rezim Pyongyang.
Juru bicara pengadilan tertinggi Korea Utara mengatakan dalam wawancara dengan Kantor Berita Resmi Korea Utara -KCNA pada hari Kamis bahwa Kenneth Bah menolak mengajukan pengacara, sehingga proses pengadilan terhadap dirinya dilaksanakan tanpa pengacara, berdasarkan pasal 275 dalam undang-undang kriminal Korea Utara.
Juru bicara tersebut juga menjelaskan bahwa Kenneth Bae mengakui segala tindakan kejahatannya ditengah proses pengadilan.
KCNA melaporkan bahwa keterangan juru bicara tersebut disampaikan, mengingat pemerintah Amerika Serikat dan media massa menuntut bahwa pengadilan Kenneth Bae dilaksanakan secara ilegal