Pemerintah Korea Selatan mengumumkan kebijakan suplai daya listrik terhadap krisis daya listrik yang akan terjadi pada musim panas ini, akibat penangguhan operasi 3 unit PLTN, yakni PLTN Shin Kori pertama, kedua dan PLTN Shin Wolseong pertama.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Energi mengurangi lebih 20% jumlah pemakaian listrik dari lembaga-lembaga publik, khususnya memasuki pemakaian puncak antara pukul 2 siang dan 5 sore. Pihak Kementerian itu meningkatkan secara pesat jumlah gedung raksasa yang turut dibatasi suhu dingin dari 478 unit menjadi sekitar 68.000 gedung dengan kapasitas daya listrik yang mencapai 100 kiloWatt.
Sehubungan dengan itu, pihak Kementerian itu akan memperluas penerapan khusus sistem tarif listrik. Hal itu artinya bahwa jumlah pemakaian listrik pada waktu puncak antara pukul 2 siang dan 5 sore harus dibayar 3 kali lipat, sedangkan jumlah pemakaian listrik pada waktu normal dibayar dengan harga lebih murah.